You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Menangkan Sengketa Taman BMW di Tingkat Banding
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Menangkan Sengketa Taman BMW di Tingkat Banding

Banding yang dilakukan Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terhadap gugatan 2 sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, oleh PT Buana Permata Hijau dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Dengan putusan Nomor 85/B/2015/PT. TUN Jkt itu, membuat putusan sebelumnya menjadi batal.

Kami sudah koordinasi dengan Dinas Olahraga jika mereka ingin memulai pembangunan stadion

Sebelumnya, pada Februari 2015 lalu pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare. Alhasil, lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW dan akan dibangun stadion sempat tertunda.

Terkait keluarnya putusan banding di PTUN Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Dengan keluarnya putusan banding tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan untuk memulai pembangunan.

Stadion BMW Belum Bisa Dibangun

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Olahraga jika mereka ingin memulai pembangunan stadion. Sebab, upaya banding yang dilakukan dengan tergugat BPN Jakarta Utara dan Pemprov DKI, telah dikabulkan PTUN," ujarnya, Rabu (17/6).

Lebih lanjut, kata Rustam, terhadap lokasi Taman BMW pihaknya akan melakukan penjagaan. Seperti menempatkan petugas Satpol PP. Serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan aset.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Kita akan tempatkan Satpol untuk mencegah aksi yang tidak diinginkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Jakarta Utara, Admiral  Faizal mengatakan, putusan banding oleh PTUN Jakarta sudah tepat. Sebab, penerbitan sertifikat Nomor 250 seluas 72.858 meter persegi dan 251 seluas 35.098 meter persegi di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah sesuai prosedur.

Selain itu, kata Admiral, pemrosesan sertifikat juga berdasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 3/ konsinyasi/94 PN Jakut, tgl 27 juli 1994, sudah menetapkan uang tunai kepada Buana Permata Hijau Rp 789.288.000. Tentunya, dengan demikian, sudah tepat tidak ada alasan lagi untuk menahan proses sertifikasi lahan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dalam menerbitkan sertifikat tentunya sudah melalui mekanisme. Selain itu, dasar lainnya kami menerbitkan sertifikat demi kepentingan umum pembangunan stadion," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1496 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1485 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1135 personFolmer